Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melaksanakan pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur di daerahnya masing-masing.
(2) Hasil pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi masing-masing.
Koreksi Anda
