Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang memilih menjadi Warga Negara Republik Demokratik Timor Leste, status kependudukannya sebagai warga negara asing diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 …
Koreksi Anda