Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan memilih tetap menjadi Warga Negara Kesatuan Republik INDONESIA diproses status kependudukannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda