Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Teks Saat Ini
Kriteria pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur terdiri dari penduduk yang :
a. dilahirkan di wilayah Propinsi Timor Timur;
b. dilahirkan di luar wilayah Propinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
c. kawin dengan orang yang lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
d. kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Propinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
e. bukan warga Propinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Propinsi Timor Timur jika tempat tinggal terakhir sebelum menjadi pengungsi, yaitu telah tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
