Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Teks Saat Ini
Pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian mengenai status kewarganegaraan dari penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
