Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda