Pasal 1
Membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak, serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Penanggulangan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan;
Wakil Ketua :
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Sekretaris I :
Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
Sekretaris II :
Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
3. Menteri …
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
10. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
11. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
12. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.