Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat sesuai lingkup dan tugas masing-masing wajib menindaklanjuti hasil temuan dan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Pusat dan Tim Pelaksana Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 …
Koreksi Anda