Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta sumber pembiayaan lainnya dan khusus untuk Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber pembiayaan lainnya.
Koreksi Anda