Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guna kelancaran pelaksanaan tugas operasional Tim Penanggulangan di daerah, dibentuk Tim Pelaksana Daerah oleh Gubernur dan Bupati/Walikota selaku penanggung jawab penuh pelaksanaan otonomi daerah termasuk penegakan hukum di daerah sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda