Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan selaku Ketua Tim Penanggulangan secara berkala ataupun sewaktu-waktu melaporkan mengenai pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda