Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari:
a. Tim Pelaksana Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin;
b. Tim Pelaksana Penanggulangan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak;
dan
c. Tim Pelaksana Penanggulangan Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik.
Koreksi Anda
