Pasal 1
Dengan Keputusan PRESIDEN ini, dibentuk Satuan Ttrgas Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor.
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.