Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki tugas sebagai berikut: a. merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif; b. MENETAPKAN langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. MENETAPKAN langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (busines s not a.s usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan kementerian / lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor. d (2) Susunan . . . :rI3 't it (21 Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Perekonomian; Bidang Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan; Wakil Ketua II : Menteri Keuangan; Anggota 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 5. Menteri Luar Negeri; 6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 7. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 11. Sekretaris Kabinet; dan 12. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
Koreksi Anda