Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, serta pihak lain yang dianggap perlu.
(21 Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/ kepala otoritas/ gubernur/ bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor.
Koreksi Anda
