Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata kerja Satgas Peningkatan Ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Pasa1 9
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali da-lam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(21 Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
