Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sega1a biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas Peningkatan Ekspor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11... REPUBL|K INDONESIA 6 Pasal 1 1 Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Bidang Perundang-undangan dministrasi Hukum, aS anna Djaman s Er!I* K
Koreksi Anda