Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja. (21 Sekretariat Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda