Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STAHN sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Denpasar.
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.