Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STAHN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama Hindu.
Koreksi Anda