Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAHN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
