Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STAHN sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Denpasar.
Koreksi Anda