Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI
Teks Saat Ini
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STAHN sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Denpasar.
Koreksi Anda
