Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STAHN dipimpin oleh Ketua STAHN yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda