Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 20 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri Agama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda