Pasal 1
Untuk lebih mendukung pelaksanaan fungsi selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dalam
rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha dibentuk Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.