Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 166 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja wajib mengadakan koordinasi yang sebaik-baiknya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Koreksi Anda