Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 166 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut :
Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Wakil Ketua :
Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Pertambangan dan Energi;
3. Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
