Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 166 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan Kelompok Kerja dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.
Koreksi Anda
