Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 166 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas:
a. MENETAPKAN dan meninjau kembali kebijaksanaan strategis perusahaan yang meliputi aspek perusahaan dan kegiatan usaha PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara;
b. mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dalam kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan hubungan hukum antara PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dengan pihak ketiga;
c. MENETAPKAN langkah-langkah penyehatan perusahaan baik yang menyangkut aspek organisasi maupun keuangan dalam arti seluas-luasnya.
Koreksi Anda
