Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 166 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri selaku Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Koreksi Anda
