Pasal 1
Dalam rangka penyelesaian pengakhiran tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dibentuk Tim Pemberesan BPPN, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Pemberesan.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.