Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemberesan bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukannya Keputusan PRESIDEN ini dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanjang masih diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
(2) Perpanjangan dan pengakhiran tugas Tim Pemberesan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda
