Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), bertugas untuk :
a. Kelompok Kerja Administrasi Aset :
1) menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan administrasi aset yang telah diserahkan oleh/ke Departemen Keuangan;
2) membantu Departemen Keuangan dalam pengawasan dan pengamanan aset-aset yang telah diserahkan ke Departemen Keuangan;
3) membantu Departemen Keuangan untuk melakukan pemilahan atas penggunaan aset;
4) melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN.
b. Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan :
1) menatausahakan data, informasi dan arsip;
2) berkoordinasi dan bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik INDONESIA dalam rangka pengelolaan arsip BPPN;
3) menempatkan data, informasi dan arsip ditempat yang telah ditetapkan;
4) mengamankan data, informasi dan arsip;
5) melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN.
c. Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum :
1) menghimpun …
1) menghimpun, melengkapkan, menata dan memelihara seluruh dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan perkara;
2) bertindak selaku kuasa Menteri Keuangan untuk beracara diseluruh lembaga peradilan;
3) mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang dipergunakan dalam beracara di lembaga peradilan;
4) memonitor perkembangan perkara di lembaga peradilan;
5) melakukan upaya damai dalam rangka percepatan pengembalian keuangan Negara;
6) melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN.
d. Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit :
1) memberikan informasi, data dan arsip yang dibutuhkan oleh auditor;
2) memberikan tanggapan terhadap hasil audit;
3) melakukan pengadministrasian atas pengeluaran operasional BPPN;
4) melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Pemberesan;
5) melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN.
(2) Masing-masing Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pemberesan.
( 3 ) Koordinator …
(3) Koordinator Kelompok Kerja secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Pemberesan.
Koreksi Anda
