Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), bertugas untuk : a. Kelompok Kerja Administrasi Aset : 1) menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan administrasi aset yang telah diserahkan oleh/ke Departemen Keuangan; 2) membantu Departemen Keuangan dalam pengawasan dan pengamanan aset-aset yang telah diserahkan ke Departemen Keuangan; 3) membantu Departemen Keuangan untuk melakukan pemilahan atas penggunaan aset; 4) melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN. b. Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan : 1) menatausahakan data, informasi dan arsip; 2) berkoordinasi dan bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik INDONESIA dalam rangka pengelolaan arsip BPPN; 3) menempatkan data, informasi dan arsip ditempat yang telah ditetapkan; 4) mengamankan data, informasi dan arsip; 5) melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN. c. Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum : 1) menghimpun … 1) menghimpun, melengkapkan, menata dan memelihara seluruh dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan perkara; 2) bertindak selaku kuasa Menteri Keuangan untuk beracara diseluruh lembaga peradilan; 3) mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang dipergunakan dalam beracara di lembaga peradilan; 4) memonitor perkembangan perkara di lembaga peradilan; 5) melakukan upaya damai dalam rangka percepatan pengembalian keuangan Negara; 6) melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN. d. Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit : 1) memberikan informasi, data dan arsip yang dibutuhkan oleh auditor; 2) memberikan tanggapan terhadap hasil audit; 3) melakukan pengadministrasian atas pengeluaran operasional BPPN; 4) melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Pemberesan; 5) melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN. (2) Masing-masing Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pemberesan. ( 3 ) Koordinator … (3) Koordinator Kelompok Kerja secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Pemberesan.
Koreksi Anda