Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tim Pemberesan mengangkat seorang Koordinator Pelaksana yang bekerja secara purna waktu.
(2) Tugas, tata kerja dan tanggung jawab Koordinator Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6 …
Koreksi Anda
