Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), bertugas untuk : a. penangangan masalah kearsipan; b. penanganan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan; c. penanganan masalah hukum; d. penanganan … d. penanganan administrasi keuangan; e. pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pemberesan berwenang untuk : a. memanggil serta meminta keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pemberesan dari mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat dan semua mantan pegawai BPPN lainnya; b. melaksanakan dan melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang dianggap perlu; c.meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli, pakar dan praktisi di bidang yang diperlukan, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu. (3) Ketua Tim Pemberesan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda