Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a. Ketua : … a. Ketua : Menteri Keuangan; b. Wakil Ketua : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; c. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; d. Anggota : 1 .Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 2. Jaksa Agung Republik INDONESIA; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 4. Pejabat-pejabat lain yang diperlukan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Tim Pemberesan dibantu oleh Kelompok Kerja yang dibentuk Menteri Keuangan dan terdiri dari : a. Kelompok Kerja Administrasi Aset; b. Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan; c. Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum; dan d. Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit.
Koreksi Anda