Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. Ketua : …
a. Ketua :
Menteri Keuangan;
b. Wakil Ketua :
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
c. Sekretaris :
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
d. Anggota : 1 .Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
2. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
4. Pejabat-pejabat lain yang diperlukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Tim Pemberesan dibantu oleh Kelompok Kerja yang dibentuk Menteri Keuangan dan terdiri dari :
a. Kelompok Kerja Administrasi Aset;
b. Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan;
c. Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum; dan
d. Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit.
Koreksi Anda
