Pasal 1
Dalam upaya mendorong Kerjasama Ekonomi Sub Regional antar daerah-daerah dari negara-negara tetangga baik yang akan dikembangkan maupun yang selama ini telah dikembangkan melalui Kerjasama Pariwisata INDONESIA-Singapore, Segitiga Pertumbuhan INDONESIA-Malaysia-Thailand, Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-INDONESIA-Malaysia-Philipina, Segitiga Pertumbuhan INDONESIA-Malaysia-Singapore, dan Wilayah Pengembangan INDONESIA-Australia, perlu dibentuk Tim Koordinasi Kerjasama Sub Regional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Koordinasi.