Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI DAN SUB REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian, Anggaran Departemen/Instansi terkait, dan Anggaran Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda