Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI DAN SUB REGIONAL
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian, Anggaran Departemen/Instansi terkait, dan Anggaran Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
