Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI DAN SUB REGIONAL
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi bertugas:
1. Menyusun dan merumuskan kebijakan yang tepat, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka Kerjasama Ekonomi Sub Regional;
2. Melakukan ….
2. Melakukan pembicaraan dan perundingan baik bilateral maupun multilateral dengan pemerintah negara yang terlibat dalam skema Kerjasama Ekonomi Sub Regional mengenai hal-hal yang berkaitan dengan upaya pengembangan dan pelaksanaan Kerjasama Ekonomi Sub Regional;
3. Mengkaji kemungkinan pembentukan Kerjasama Ekonomi Sub Regional yang baru dan atau mengkaji kemungkinan untuk merestrukturisasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional yang sudah ada;
4. Melaporkan perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional kepada PRESIDEN; dan
5. Mengajukan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN bagi pengembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional.
Koreksi Anda
