Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI DAN SUB REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi bertugas: 1. Menyusun dan merumuskan kebijakan yang tepat, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka Kerjasama Ekonomi Sub Regional; 2. Melakukan …. 2. Melakukan pembicaraan dan perundingan baik bilateral maupun multilateral dengan pemerintah negara yang terlibat dalam skema Kerjasama Ekonomi Sub Regional mengenai hal-hal yang berkaitan dengan upaya pengembangan dan pelaksanaan Kerjasama Ekonomi Sub Regional; 3. Mengkaji kemungkinan pembentukan Kerjasama Ekonomi Sub Regional yang baru dan atau mengkaji kemungkinan untuk merestrukturisasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional yang sudah ada; 4. Melaporkan perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional kepada PRESIDEN; dan 5. Mengajukan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN bagi pengembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional.
Koreksi Anda