Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI DAN SUB REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands
Koreksi Anda