Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI DAN SUB REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertugas:
a. Memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan umum di daerahnya;
b. Mendorong kegiatan promosi usaha;
c. Mendorong dunia usaha nasional untuk meningkatkan kerjasama dengan pengusaha-pengusaha dari negara-negara yang terlibat dalam Kerjasama Ekonomi Sub Regional dan mitra usaha asing lainnya;
d. Mendorong peningkatan kerjasama di bidang investasi, pariwisata, pertambangan dan energi, pertanian, kehutanan, industri dan perdagangan, perhubungan, infrastruktur, sumber daya manusia, jasa, dan kerjasama ekonomi di sektor atau bidang lainnya di wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional;
dan
e. Melaporkan perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional di daerahnya kepada Ketua Tim Koordinasi.
(2) Dalam ….
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur mengikutsertakan:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi;
b. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi;
c. Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi;
d. Perguruan Tinggi; dan
e. Pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
