Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI DAN SUB REGIONAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi menyelenggarakan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
