Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI DAN SUB REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan daerah dalam kerangka Kerjasama Ekonomi Sub Regional menjadi tanggung jawab Gubernur propinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda