Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI DAN SUB REGIONAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan daerah dalam kerangka Kerjasama Ekonomi Sub Regional menjadi tanggung jawab Gubernur propinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
