Pasal 1
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air adalah wadah koordinasi non- struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Tata Kerja
WADAH KOORDINASI SUMBERDAYA AIR TINGKAT DAERAH
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP