Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan untuk pelaksanaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. (2) Segala … (2) Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda