Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan untuk pelaksanaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
(2) Segala …
(2) Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
