Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang …
(2) Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air atau Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dan wajib dihadiri oleh para anggota.
Koreksi Anda
