Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di Propinsi, Gubernur dapat membentuk wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat propinsi. (2) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di kabupaten/kota, Bupati/Walikota dapat membentuk wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat kabupaten/kota. (3) Hubungan kerja antara Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dengan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah bersifat konsultatif dan koordinatif. (4) Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air MENETAPKAN pedoman untuk pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah.
Koreksi Anda