Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air menyelenggarakan fungsi :
a. melakukan koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan sumber-daya air yang meliputi konservasi, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian daya rusak;
b. melakukan konsultasi internal maupun eksternal dengan semua pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan
dan pencegahan konflik antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya air;
c. memberikan pertimbangan kepada
mengenai pengelolaan sumberdaya air;
d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air;
e. menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaran kebijakan pengelolaan sumberdaya air kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
