Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 123 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sehari- hari dilaksanakan oleh Ketua Harian dibantu oleh Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air yang diketuai oleh Sekretaris I Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air. (2) Pembagian tugas antara Sekretaris I dan Sekretaris II akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air. (3) Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim Kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan non- pemerintah. (4) Keanggotaan Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air diangkat oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air.
Koreksi Anda