SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi BPPT terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi;
d. Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam;
e. Deputi ...
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
e. Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi;
f. Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material;
g. Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.
Bagian Pertama Kepala
Kepala mempunyai tugas:
a. Memimpin BPPT sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur BPPT agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. Menentukan kebijaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi;
c. Membina pelaksanaan kerjasama di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan luar negeri, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala:
Pasal 7 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalah:
a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT dalam hal Kepala berhalangan;
b. Membina pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan BPPT;
c. melakukan tugas lain atas petunjuk Kepala.
Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengkajian dan perumusan kebijaksanaan di bidang pengembangan dan penguasaan teknologi, pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi, pengembangan dan penerapan teknologi unggulan daerah, dan teknologi untuk pengembangan wilayah.
Pasal 10 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi sesuai dengan prioritas pembangunan nasional;
b. pengembangan metode, prosedur, pendekatan atau model pengkajian kebijaksanaan teknologi;
c. koordinasi pelaksanaan pengkajian kebijaksanaan pengembangan dan penguasaan teknologi, serta pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi;
d. pengkajian kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi unggulan daerah dan potensi wilayah;
e. pengkajian kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi untuk pengembangan wilayah.
Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 12 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya maniral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
b. koordinasi progra, pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
d. pengembangan ...
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya allam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan.
Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan bioteknologi mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, bioindustri, serta farmasi dan medika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
a. Penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan.
Pasal 19 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, meterial dan lingkungan;
b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan.
Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 21 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan-keamanan dan transportasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 21, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyususnan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan-keamanan dan transportasi;
b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan-keamanan dan transportasi;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan-keamanan dan transportasi;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan-keamanan dan transportasi.
Bagian … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
(1) Kepala BPPT dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai unsur penunjang pelayanan teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala BPPT setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.